"PRAMUKA PENEGAK"
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
SALAM PRAMUKA!!!
PENDAHULUAN
Pramuka penegak merupakan Pramuka usia lebih kurang 16 tahun ke
atas. Pramuka usia SMA atau sederajat ini adalah ekstrakurikuler
sekolah yang anggota nya adalah seluruh siswa siswi sekolah ( sesuai
kurikulum 2013 ). Setiap anggota pramuka sebelum menjadi penegak
harus dilantik terlebih dahulu melalui kegiatan MOP (Masa Orientasi
Pramuka) oleh KWARDA,KWARCAB,Kepala Sekolah atau yang
mewakili.
Setiap Anggota Pramuka Penegak harus memiliki jiwa dan sikap Takwa Kepada Tuhan YME , Selalu Cinta Alam dan Kasih Sayang Sesama Manusia , Dapat menjadi Patriot Yang Sopan dan Ksatria , Bisa Patuh dan Suka Bermusyawarah , Selalu Rela Menolong Dan Tabah , Dapat selalu Rajin Terampil dan gembira , Selalu Hemat Cermat Dan Bersahaja , Dapat Disiplin Berani dan Setia , Dapat Bertanggung Jawab dan Dapat Dipercaya , Dan selalu Suci dalam Pikiran Perkataan dan Perbuatan Serta Berjanji menjaga kehormatan dengan sungguh sungguh dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan YME, Negara Kesatuan Republik Indonesia , Mengamalkan PANCASILA , ikut Serta Membangun Masyarakat dan Menepati Dasa Dharma.
Sesuai dengan TRISATYA dan DASA DHARMA.
Dalam tingkat penegak terdapat tingkatan tingkatan yaitu :
-Penegak Tingkat Bantara
Merupakan tingkatan yang didapatkan apabila telah memenuhi SKU
(Syarat Kecakapan Umum)Bantara. Serta Sanggup bertanggung jawab
dan mengamalkan isi dari SKU Bantara
-Penegak Tingkat Laksana
Merupakan Tingkatan yang lebih dari Bantara dan telah dapat
memenuhi,mengamalkan dan bertanggung jawab dalam SKU Laksana.
Jadi dalam tingkatan tingkatan ini bukan hanya sekedar menggunakan
atribut Bantara ataupun Laksana ,akan tetapi harus dengan perjuangan,kerja
keras,pengorbanan dan lain sebagainya seperti tradisi/adat yang ada di masing masing ambalan.
Di dalam Pramuka Penegak juga terdapat pengurus pengurus yang
bernama "DEWAN AMBALAN" .
Dewan Ambalan ( DA ) merupakan pengurus dalam suatu Ambalan atau
gugus depan atau sekolah .
Tugas Tugas Dewan Ambalan sebagai berikut :
-Secara umum Dewan Ambalan bertugas merencanakan dan menjalankan kegiatan pramuka dengan selalu berkoordinasi dengan pembina pramuka di sekolah / ambalan
-Mengurus dan menyukseskan setiap kegiatan pramuka di Sekolah
-Mengatur setiap anggota pramuka yang ada di sekolah
-Memberi contoh baik dan mengajarkan kepada setiap anggota pramuka
-Mengajarkan ilmu kepramukaan kepada anggota pramuka di sekolah
-Dll
▶Di Dalam merencanakan dan mengurus Kegiatan Ambalan, DA harus memiliki diantaranya :
●Program Kerja. yang disusun dan di Musyawarkan bersama.
Program kerja meliputi : ○Mingguan ,seperti :
Keakraban sesama anggota, Kumpul ,dan lain
sebagainya.
○Bulanan , seperti :
LATSAT(Latihan Satuan) Penyampaian materi seperti
LKBB,PIONEERING,Simaphore,Sandi,Morse,Mounteneering,dll , rapat
Bulanan , Evaluasi, kemah ,dan lain sebagainya. dan
○Tahunan ,seperti :
MOP, DIKSAR, Kemah Bantara, Kemah
Laksana, Kemah santai, Hacking, BAKSOS, BANSOS dan masih banyak lagi sesuai dengan hasil mugus (musyawarah gugus)
●Struktur / Kepengurusan .terdapat :
-Pembina
-Pradana Putra
-Pradana Putri
-KERANI (Sekretaris)
-JURANG (Juru Gudang atau Bendahara) dan Divisi Divisi lainnya.ū
Berikut adalah :
" TATA KERJA DEWAN
AMBALAN "
Pembagian tugas sangat penting dalam melaksanakan tugas
dan mekanisme organisasi karena akan memperlancar
kegiatan, namun harus tetap selalu kerja sama karena
satu sama lain selalu berhubungan sebagai satuan kerja
Secara umum Dewan Ambalan bertugas “ merencanakan
dan melaksanakan kegiastan ambalan dengan selalu
berkonsultasi dengan pembina ambalan.
☆KETUA / PRADANA
1. Memimpin dan mengelola Dewan Ambalan
.
2.Bersama dengan seluruh Dewan Aambalan melaksanakan
tugas pokok
3. Mewakili Dewan Ambalan, Dewan Kehormatan dan
Anngota Gudep
4. Menentukan kebijakan setelah diadskan rapat ambalan
5. Mendelegasikan atau memberikan wewenang kepada
anggota ambalan sesuai dengan jenjang dan tugas
6. Membentuk panitia / sangga kerja kegiatan secara pleno
7. Koordianssi dengan Pembina, gudep dan mabigus
8. Memimpin sidang atau rapat
.
9. Melakukan konsuiltasi / mengutus wakil kepada Pembina,
mabi, instansi sesuai dengan ketentuan
10. Memimpin upacara pembukaan latihan
11. Bertanggung jawab terhadap materi yang akan
disampaikan pada setiap latihan
♧ WAKIL KETUA
1. Membentu ketua dalam melaksanakan tugas
2. Mewakili ketua apabila berhalangan mendadak
3. Memandu pembuatan proiposal kegiatan dan laporan
kegiatan oleh panitia / sangga kerja kegiatan
4. Bertindak sebagai koordintor humas kegiatan /menyampaikan surat undangan / permohonan /pemberitahuan dll dalam setiap kegiatan bersama panitia
/ sangga kerja kegiatan
5. Bertanggung jawab kepada ketua
6.Memimpin upacara latihan pramuka
7. Bertanggung jawab terhadap siswa atau peserta yang
terlambat .
□SEKERTARIS / KERANI
1. Melaksnakan mekanisme administrasi, khususnya yang
berkenaan dengan kesekertariatan
2. Bertindak sebagai kepala sekertariat / sanggar pramuka
3. Menyusun perencanaan kegiatan
4. Mengumpulkan, menyimpan dan menilai data
5. Memberikan pelayanan administrasi
6. Membaca “resume kegiatan “ saat upacara penutupan
latihan
7. Bertanggung jawab terhadap absensi hadir
8. Membuat dan mengarsip semua surat dan administrasi
ambalan
9. Meninfentarisir barang administtrasi / dokumentasi
ambalan.
¤ BENDAHARA / JURU GUDANG
1. Mengelola keuangan dan harta benda ambalan dengan
sepengetahuan ketua Dewan Ambalan
.
2. Pengeluaran dan pemasukan keuangan agar dicatat dalam
buku aliran kas
3. anggaran setiap kegiatan dimasukkan dalam kas Dewan
ambalan
4. Menyiapkan sarana upacara
5. Bertanggung jawab menarik iuran dan denda
6. Menginvenrtaris semua kekayaan ambalan
¤ PEMANGKU ADAT
1. Mengatur pelaksanaan adat ambalan
2. Bertindak sebagai coordinator pengawasan prilaku kode
kehormatan pramuka
3. Membahas dan memutuskan peristiwa yang menyagkut
kehormatan pramuka bersama dengan Dewan
Kehormatan
4. Membaca “ sandi Ambalan “ saat upacara
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan pakaian, prilaku
anggota
6. Meninfentarisis kekayaan barang adad
¤ DEWAN KEHORMATAN
T U G A S
1. Membahas dan memutuskan
. Peristiwa yang menyangkut kehormatan pramuka penegak
2. Pelantikan, penghargaan atas jasa, pelanggaran terhadap
kode kehormatan pramuka penegak.
Sekian Ulasan Singkat Saya di Blog ini ,Saya harap dapat bermanfaat Dan saya
mohon kritik dan saran yang membangun agar blog ini dapat lebih berkembang dan bermanfaat. Akhir kata:
Assalamualaikum Wr.wb.
SALAM PRAMUKA!!!
Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar